Pernyataan UMB Dalam Penyelesaian Perkelahian Mahasiswa: Satgas Profesional, Kampus Menolak Informasi Sepihak

Berita
Nov-202507

Pernyataan UMB Dalam Penyelesaian Perkelahian Mahasiswa: Satgas Profesional, Kampus Menolak Informasi Sepihak

Muara Bungo, 07, Nov 2025



PERNYATAAN RESMI UNIVERSITAS MUARA BUNGO

Nomor: 603/BAUK-UMB/XI/2025

Tentang Penanganan Kasus Perselisihan Antar Mahasiswa


Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik, Universitas Muara Bungo (UMB) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah melakukan penanganan kasus secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tahapan Penanganan oleh Satgas PPKPT


Satgas PPKPT UMB telah:


1. Melakukan investigasi terhadap masing-masing pihak mahasiswa yang terlibat dalam insiden perkelahian di luar kegiatan akademik.


2. Mengundang kedua belah pihak dalam forum klarifikasi dan mediasi sebagai upaya penyelesaian internal berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Forum ini bersifat administratif dan pembinaan internal, bukan proses hukum pidana. Tujuannya untuk mendorong penyelesaian damai serta menjaga ketertiban akademik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (3) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.


3. Menghadirkan unsur pimpinan kampus dalam forum mediasi, yakni:


Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H. (Ketua Satgas PPKPT)


Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si. (Rektor)


Sucitra Wijaya, S.T., M.T. (Dekan Fakultas Teknik Pertambangan)


Kehadiran pimpinan tersebut bertujuan memastikan proses berlangsung terbuka, objektif, dan berimbang.


4. Mendokumentasikan seluruh proses dalam bentuk notulen resmi, daftar hadir, dan rekaman (bila diperlukan) yang ditandatangani oleh peserta dan saksi, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.


Hasil Proses Mediasi dan Rekomendasi Satgas


Setelah beberapa kali dilakukan forum mediasi, kedua pihak mahasiswa belum mencapai kesepakatan damai.


Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) huruf f Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Satgas PPKPT berwenang memberikan rekomendasi rujukan penanganan kepada pihak berwenang apabila penyelesaian internal tidak berhasil.


Oleh karena itu, Universitas Muara Bungo secara resmi menyerahkan tindak lanjut penyelesaian perkara ini kepada masing-masing keluarga dan aparat penegak hukum, tanpa melibatkan kampus dalam proses hukum berikutnya.


Dengan demikian, tanggung jawab administratif dan etik kampus telah diselesaikan sepenuhnya melalui mekanisme yang sah.


Klarifikasi Terkait Pengakuan Kuasa Hukum


Universitas Muara Bungo menegaskan bahwa setiap pernyataan atau tindakan hukum atas nama mahasiswa hanya dapat diwakili oleh:


1. Kuasa hukum yang sah, dengan surat kuasa bermaterai, identitas advokat yang jelas, dan nomor izin praktik sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; atau


2. Pihak keluarga, yang diberi kewenangan tertulis oleh mahasiswa untuk urusan pribadi, bukan hukum formal.


Dengan demikian, pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa surat penugasan atau surat kuasa resmi bermaterai—terlebih menggunakan kop surat media massa—tidak memiliki legitimasi hukum untuk bertindak.


Penggunaan atribut media (seperti kop surat redaksi atau jurnalis) untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran etik berat, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 dan 7 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena mencampuradukkan fungsi pers dengan kepentingan pribadi.


Sikap UMB terhadap Informasi dan Pemberitaan Sepihak


Universitas Muara Bungo menghormati kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin undang-undang.


Namun, kampus menolak keras setiap bentuk pemberitaan sepihak, fitnah, atau penyebaran informasi yang tidak berdasar, yang mencemarkan nama baik institusi maupun Satgas PPKPT.


Tindakan demikian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan:


Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik; dan


Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.


UMB menegaskan akan menempuh langkah hukum berjenjang terhadap penyebaran fitnah atau informasi bohong, meliputi:


1. Hak jawab dan permintaan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan;


2. Somasi tertulis dalam tenggat waktu wajar;


3. Laporan ke Dewan Pers atas pelanggaran etik jurnalistik; dan/atau


4. Pelaporan ke aparat penegak hukum apabila unsur pencemaran nama baik terpenuhi.


Kampus mengimbau agar seluruh pihak menyampaikan kritik secara konstruktif dan berbasis data, sebab opini tanpa dasar justru berpotensi melanggar hukum serta merusak integritas akademik.


Penutup


Universitas Muara Bungo menegaskan bahwa seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai dengan:


Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,


Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021,


UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003,


serta ketentuan KUHP dan UU ITE.


Kampus berkomitmen menjaga iklim akademik yang aman, beradab, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta tanggung jawab sosial.


UMB juga terbuka terhadap pengawasan publik dan siap memberikan dokumen pendukung resmi (notulen, daftar hadir, dan rekomendasi Satgas) kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang, apabila diminta secara formal.


Muara Bungo, 05 November 2025


Rektor Universitas Muara Bungo

Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si


Ketua Satgas PPKPT

Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H


Dekan Fakultas Teknik

Sucitra Wijaya, S.T., M.T