Call For Inquiry

0823 7239 4884 (Fitri)
0811 7488 447 (Roy)

Auto Respons

0819 214 9999 (Bot/Mesin)

KIP Kuliah

Home KIP Kuliah

Syarat Pendaftaran Akun KIP Kuliah

Or select a topic to quickly find the help you need

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

Check our FAQ:

Mahasiswa yang berasal dari peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat harus telah lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi pada program studi yang terakreditasi Dan Pastikan calon penerima kip Sudah Terdaftar sebagai Mahasiswa Baru dan sudah melakukan daftar ulang

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima KIP:

  1.   Surat Keterangan Tidak Mampu dan Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dari Lurah/Rio pada desa masing-masing sesuai dengan domisili yang tertera pada Kartu Keluarga.
  2.  Kartu Keluarga, KTP orang tua, KTP siswa calon penerima KIP.
  3.  Foto Keluarga Terbaru Di depan Rumah.
  4.  Foto Rumah Tampak Depan.
  5.  Foto Ruang Keluarga.
  6.  Piagam/Prestasi Siswa (jika ada).
  7.  Surat PBB.
  8.  Bukti Bayar Listrik.
  9.  Jika siswa sudah punya KIP sekolah, Kartu PKH silahkan di lampirkan juga.

Penerima Program KIP Kuliah Universitas Muara Bungo diberikan kepada Mahasiswa termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran sebagai berikut:

  1. A. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah;
  2. B. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
    1. 1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
    2. 2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
    3. 3. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
    4. 4. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh kementerian koordinator yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan;
    5. 5. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
    6. 6. Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Do Not Find Your Questions?

Submit Your Question Bellow: