SUSUNAN ORGANISASI UMB
Bagian Kesatu
Pembentukan Organisasi Universitas Muara Bungo
Pasal 30
- Organisasi UMB dibentuk berdasarkan pertimbangan:
- Kewenangan yang dimiliki UMB;
- Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan UMB;
- Kemampuan Keuangan UMB;
- Efisiensi;
- Ketersediaan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya lainnya;
- Pengembangan Kerjasama Antar UMB atau pihak lainnya.
- Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi dan Struktur Organisasi UMB diatur dalam Peraturan Yayasan;
- Pejabaran Tugas Pokok dan Fungsi unit kerja organisasi UMB diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 31
Pembukaan dan/atau penutupan organisasi pelaksana akademik dan Lembaga lainnya dalam organisasi UMB dilakukan oleh Yayasan atas usulan dad Rektor setelah mendapat masukan dari Senat UMB.
Bagian kedua
Organisasi Pengelola UMB
Pasal 32
- Organisasi Pengelola Universitas Muara Bungo terdiri atas :
- Senat;
- Pimpinan UMB;
- Satuan Pengawas Internal;
- Fakultas;
- Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI)
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
- Perpustakaan UMB
- Pelaksana Administrasi;
- Pusat Studi.
Bagian Ketiga
Yayasan
Pasal 33
- Yayasan adalah Badan Penyelenggara UMB;
- Yayasan terdiri dan Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Bagian keempat
Senat
Pasal 34
- Senat UMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi pembuatan, pengembangan, dan penyusunan standar, aturan, atau peraturan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UMB.
- Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
- penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
- pengawasan terhadap penerapan norma/etika akademik dan kode etik Civitas Akademika;
- penerapan ketentuan akademik pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- pelaksanaan tata tertib akademik;
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen
- pelaksanaan kebijakan penilaian kinetja Tenaga Kependidikan;
- pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- pemberian pertimbangan dan usulan terhadap calon Rektor.
- pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat kepada Rektor;
- pemberian pertimbangan kepada Rektor terhadap usul pembukaan dan/atau penutupan program studi;
- pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
- pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Civitas Akademika.
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
- Anggota Senat Universitas Muara Bungo terdiri atas:
- Wakil dosen;
- Rektor;
- Wakil Rektor;
- Dekan;
- Ketua lembaga.
- Anggota Senat Universitas Muara Bungo wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berjumlah 1 (satu) orang untuk mewakili dari setiap 15 (lima belas) orang dosen tetap fakultas.
- Anggota Senat Universitas Muara Bungo wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipilih berdasarkan pemeringkatan SINTA - Science and Technology Index Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
- Susunan keanggotaan Senat Perguruan Tinggi terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
- Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh ketua dan dibantu sekretaris
- Ketua dan Sekretaris Senat dipilih dari anggota senat diluar keanggotaan ex officio melalui rapat senat.
- Rapat pemilihan ketua dan sekretaris senat Universitas Muara Bungo sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipilih dari anggota senat berdasarkan musyawarah.
- Wakil rektor bidang akademik dan perencanaan dapat ditunjuk sebagai ketua senat universitas muara bungo dalam rangka memimpin pemilihan ketua senat dan sekretaris senat Universitas Muara Bungo.
- Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Keputusan Rektor.
- Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
- Rapat-rapat senat terdiri atas:
- Rapat Senat Terbuka untuk wisuda sarjana, Upacara Dies Natalis, Pengukuhan Guru Besar (Profesor), Promosi Doktor Honoris Causa;
- Rapat Khusus, untuk memberikan usulan/masukkan para Calon Rektor;
- Rapat Biasa, untuk memberikan persetujuan terhadap Peraturan Rektor;
- Rapat Luar Biasa, untuk memberi masukan/usulan hal-hal yangbersifat luar biasa.
- Pengambilan keputusan dalam rapat dilakukan dengan Musyawarah Mufakat, apabila tidak tercapai mufakat, dilakukan pemungutan suara dengan sistem suara terbanyak.