Pimpinan Universitas Muara Bungo
Pasal 35
UMB dipimpin oleh Rektor dan dibantu oleh Wakil Rektor.
Pasal 36
- Rektor adalah Pimpinan UMB berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Yayasan
- Rektor mempunyai tugas : Penyelenggara Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
- Rektor berkewajiban melakukan Pembinaan Dosen, Tenaga Administrasi, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa serta hubungan kerjasama antara UMB dengan masyarakat, Instansi/Lembaga Pemerintah/Swasta di dalam maupun luar negeri.
- Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Calon Rektor yang diusulkan oleh senat kepada yayasan minimal 3 orang nama diurutkan berdasarkan abjad dan 1 orang diantaranya dipilih oleh Yayasan.
- Rektor diangkat oleh Yayasan setelah mendapat masukan Senat UMB
- Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali selama 2 periode
- Apabila Rektor berhalangan tetap, Yayasan dapat mengangkat seorang pejabat sementara Rektor sampai diangkat Rektor definitif
- Apabila Rektor berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk salah satu Wakil Rektor menjabat sebagai Pelaksana Harian Rektor.
- Rektor berhenti dan jabatannya karena masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Rektor, atau melakukan suatu pelanggaran berat dengan keputusan Yayasan.
- Seorang Rektor harus memenuhi persyaratan:
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berpendidikan minimal Strata tiga (S3)
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Dosen);
- Memiliki jabatan akademik Paling rendah Lektor 300
- Memiliki score SINTA - Science and Technology Index Overall serendah-rendahnya 150 untuk bidang ilmu eksakta dan 250 untuk bidang Ilmu Sosial, Hukum, Ekonomi dan Humaniora
- Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai dekan paling singkat 2 (dua) tahun.
- Bersedia dicalonkan menjadi calon Rektor;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat:
- Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
-
-
- Tidak pemah melakukan plagiat hasil karya ilmiah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pengecualian dari ketentuan ayat (9) diatur dengan peraturan Yayasan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor mempunyai wewenang:
- Menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Yayasan untuk mendapat persetujuan;
- Menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
- Menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 4 (empat) tahun;
- Menyusun dan/atau mengubah rencana kerja tahunan (rencana operasional);
- Mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- Memilih dan mengusulkan pimpinan unit kerja di bawah Rektor kepada yayasan untuk diangkat menjabat pejabat definitif.;
- Sebelum diusulkan kepada Yayasan calon pimpinan unit kerja dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Rektor bersama Yayasan;
- Menjatuhkan sanksi kepada Civitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
- Menjatuhkan sanksi kepada Civitas Akademika yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yayasan;
- Mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) UMB untuk disetujui dan disahkan oleh Yayasan;
- Membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
- Menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
- Mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi/komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
- Menyusun laporan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
- Mengusulkan pengangkatan profesor kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan yayasan;
- Membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pengguna lulusan, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, masyarakat; dan
- Memelihara keamanan, keselamatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
-
Pasal 37
- Wakil Rektor adalah unsur pimpinan UMB, bertugas membantu tugas-tugas Rektor dan bertanggungjawab kepada Rektor.
- Dalam melaksanakan tugas membantu Rektor, para Wakil Rektor dibagi menjadi 3 bidang yaitu :
- Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan;
- Wakil Rektor Bidang Keuangan, Umum, Kepegawaian dan Sistem informasi;
- Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama.
- Apabila Wakil Rektor berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk salah satu Wakil Rektor melaksanakan tugas tersebut.
- Apabila Wakil Rektor berhalangan tetap, Rektor dapat menunjuk salah satu Wakil Rektor melaksanakan tugas tersebut dan Rektor segera memilih calon Wakil Rektor yang diusulkan kepada Yayasan untuk diangkat sebagai Wakil Rektor definitif.
- Masa jabatan Wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali selama 2 periode
- Wakil Rektor berhenti dan jabatannya karena masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Rektor, atau melakukan suatu pelanggaran berat.
- Wakil Rektor dapat diberhentikan dari jabatannya karena tidak mendukung kebijakan Rektor dan/atau Yayasan
- Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan:
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berpendidikan minimal Strata Dua (S2);
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Sertifikasi Dosen);
- Memiliki jabatan akademik Paling rendah Lektor 300
- Memiliki score SINTA - Science and Technology Index Overall serendah-rendahnya 100 untuk bidang ilmu eksakta dan 120 untuk bidang Ilmu Sosial, Hukum, Ekonomi dan Humaniora
- Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai dekan, wakil dekan dan atau ketua program studi paling singkat 2 (dua) tahun;
- Bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat:
- Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
-
-
- Tidak pemah melakukan plagiat hasil karya ilmiah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pengecualian dari ketentuan ayat (9) diatur dengan peraturan Yayasan.
-
- Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor diatur dalam Peraturan Rektor